PARBOABOA, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi serius penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sejumlah penerima.
Dalam rapat anggaran bersama Komisi III DPR pada Kamis (10/7/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa lebih dari 100 orang yang tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) ternyata memiliki keterkaitan dengan aktivitas pendanaan terorisme.
Menurut Ivan, identitas kependudukan mereka (NIK) telah terverifikasi sebagai bagian dari transaksi yang diduga mendukung kegiatan teror.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mencocokkan data penerima bansos dari Kementerian Sosial dengan data perbankan yang mencurigakan.
Selain itu, PPATK juga mencatat ribuan penerima bansos diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Berdasarkan hasil pencocokan data dengan Kementerian Sosial, ditemukan bahwa lebih dari 571 ribu KPM memiliki NIK yang sesuai dengan daftar pemain judol yang dikumpulkan PPATK.
“Jumlahnya tidak sedikit. Ini hasil dari sinkronisasi data NIK bansos dengan data rekening yang terlibat dalam aktivitas judol, korupsi, maupun pendanaan terorisme,” ujar Ivan mengutip siaran TVR Parlemen.
Terkait data judi online, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) turut membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari sekitar 28,4 juta NIK penerima bansos yang diverifikasi, sekitar dua persen atau 571.410 KPM diduga aktif berjudi secara daring.
Data ini diperoleh dari hasil pencocokan dengan 9,7 juta data pemain judol yang dikumpulkan PPATK, meskipun baru berasal dari satu bank BUMN.
Gus Ipul juga menyebut bahwa transaksi judi online dari kelompok penerima bansos ini melibatkan sekitar 7,5 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp957 miliar.
Ia menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat dalam penyaluran bansos, agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang layak dan tidak disalahgunakan.
Temuan ini memunculkan keprihatinan di kalangan publik dan pemangku kepentingan, terutama karena bansos selama ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat rentan.
Sementara itu, proses pendalaman dan penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh PPATK guna memastikan akurasi data serta mengambil langkah-langkah pencegahan.
Perihal Bansos
Bantuan Sosial (bansos) merupakan instrumen perlindungan sosial yang disediakan oleh negara untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat miskin, rentan, dan/atau terdampak bencana.
Tujuan utama dari bantuan sosial adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf kesejahteraan sosial kelompok penerima.
Secara yuridis, pengertian bantuan sosial tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Bantuan yang diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang kurang mampu dan/atau mengalami risiko sosial,” tulis Pasal 1 Ayat 10 beleid tersebut.
Risiko sosial yang dimaksud meliputi berbagai kondisi seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, bencana alam, dan kondisi sosial lainnya yang menyebabkan ketidakmampuan seseorang atau kelompok untuk menjalani kehidupan secara layak.
Selain itu, Kementerian Sosial mendefinisikan bansos sebagai program pemerintah berupa bantuan dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan.
Program ini bertujuan untuk melindungi mereka dari kemungkinan terjadinya guncangan sosial dan ekonomi serta menjaga stabilitas sosial dan mencegah meluasnya krisis ekonomi maupun bencana.