Juragan Minyak Riza Chalid Terseret Kasus Korupsi Pertamina Terbesar Sepanjang Sejarah

PT Pertamina Subholding sedang mendapat sorotan karena dugaan korupsi yang dilakukan Riza Chalid. (Foto: dok. Pertamina)

PARBOABOA, Jakarta - Pengusaha Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding periode 2018–2023. 

Ia ditetapkan bersama beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dari penyidikan sementara, Riza diduga berada Singapura untuk menghindari panggilan pihak pengadilan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan pihaknya telah melayangkan tiga surat pemanggilan resmi kepada Riza, namun tidak ada satu pun yang dipenuhi. 

Kejagung telah berkoordinasi dengan kantor perwakilan kejaksaan di Singapura serta menempuh langkah-langkah hukum guna memulangkan yang bersangkutan ke tanah air.

Abdul Qohar menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena Riza tidak menunjukkan itikad yang baik selama proses penyidikan. Kejaksaan kini tengah mengintensifkan pelacakan keberadaannya untuk mempercepat proses hukum.

Riza diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan secara kolektif bersama sejumlah tokoh lain, di antaranya Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). 

Nama terakhir sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dari hasil penyidikan, Riza disebut menyetujui dan mendorong kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak secara menyimpang dari ketentuan tata kelola internal Pertamina. 

Ia juga diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan strategis, termasuk memasukkan proyek kerja sama ini ke dalam rencana bisnis perusahaan, meskipun tidak ada kebutuhan mendesak untuk tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Selain itu, Riza juga diduga menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal dalam kontrak kerja sama, serta menyetujui harga kontrak yang tidak wajar. Kebijakan ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian besar bagi keuangan negara.

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut menjadikannya sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi nasional.

Sementara upaya hukum terus berjalan, Kejagung juga mulai melakukan verifikasi terhadap aset-aset yang terafiliasi dengan para tersangka, termasuk milik keluarga Riza. 

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi, seperti Cilegon, guna menelusuri jejak kerugian dan mengupayakan pemulihan aset negara.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan korporasi maupun pejabat di lingkungan BUMN.

Mengenal Riza Chalid

Nama Riza Chalid sudah lama dikenal luas dalam dunia bisnis energi, khususnya sektor perminyakan nasional. 

Menurut keterangan Kejagung, ia merupakan pemilik manfaat utama (beneficial owner) sekaligus pengendali dua perusahaan yang tengah disorot dalam kasus hukum, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kedua perusahaan tersebut dijalankan oleh putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. 

Peran Riza dalam struktur perusahaan itu dinilai sangat sentral dan menjadi perhatian utama dalam penyelidikan.

Riza dikenal sebagai pengusaha dengan portofolio bisnis yang luas, mencakup sektor ritel fesyen, perkebunan kelapa sawit, industri minuman, serta perdagangan minyak mentah. 

Lahir pada tahun 1960, Riza kemudian menikah dengan Roestriana Adrianti, atau yang akrab disapa Uchu Riza, pada 1985.

Julukan seperti "Saudagar Minyak" dan "The Gasoline Godfather" tidak lepas dari kiprahnya dalam mengendalikan impor minyak melalui Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak usaha PT Pertamina yang berkedudukan di Singapura. 

Selama bertahun-tahun, ia disebut-sebut sebagai figur kunci dalam jaringan perdagangan minyak nasional dengan nilai bisnis yang ditaksir mencapai 30 miliar dolar AS setiap tahunnya.

Kekayaan pribadinya pun pernah menjadi sorotan. Pada 2015, majalah Globe Asia mencatat total asetnya sekitar 415 juta dolar AS dan menjadikannya orang terkaya ke-88 di Indonesia saat itu.

Kini, perjalanan panjang Riza di dunia bisnis kembali menjadi perhatian publik. 

Dari tokoh yang disegani di sektor energi, ia kini harus menghadapi proses hukum yang dapat menjadi titik balik dari sepak terjangnya sebagai salah satu pengusaha berpengaruh di industri minyak Indonesia.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS