Polri Bentuk Tim Khusus Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Lintas Provinsi

Bareskrim Polri membentuk tim investigasi gabungan untuk menelusuri jaringan perdagangan anak di Indonesia (Foto: dok. VOI)

PARBOABOA, Jakarta - Sindikat perdagangan anak semakin marak terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. 

Menanggapi kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri membentuk tim investigasi gabungan untuk menelusuri jaringan perdagangan anak yang diduga beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. 

Langkah ini diambil setelah terungkapnya kasus penculikan Bilqis, seorang anak di Makassar yang kemudian ditemukan di kawasan hutan di Jambi.

Brigjen Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan asistensi sejak awal penyelidikan. 

“Betul terkait kasus ini kami melakukan asistensi dan back up sekarang sedang mempersiapkan tim gabungan/joint investigation. Semua dalam pendalaman ya,” ujar Nurul, Sabtu (15/11/2025).

Ia menambahkan bahwa dugaan aktivitas sindikat perdagangan anak yang beroperasi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau kini masih ditelusuri lebih jauh oleh penyidik. 

“Semua masih kita lakukan pendalaman ya, jika ada perkembangan pasti kami informasikan,” kata Nurul.

Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam penculikan Balita Bilqis Ramdhani (4). 

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aktivitas perdagangan anak lintas provinsi. Salah satu pelaku bahkan mengaku telah menjual sembilan anak sebelum kasus Bilqis, dengan memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana transaksi.

Dalam keterangan resmi di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani menyampaikan bahwa Bilqis telah berhasil dipulangkan kepada kedua orang tuanya, Dwi Nur Mas dan Fitri. 

Selain itu, empat pelaku yang terlibat dalam jaringan ini turut diamankan di tiga provinsi berbeda. Mereka adalah SY (30) di Makassar, NH (29) di Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; MA (42) serta AS (36) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

“Dari pengakuan MA, dia sudah menjual 9 bayi dan 1 anak, melalui TikTok dan WA, sedangkan NH 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal, terkait hal ini kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, motif sementara karena faktor himpitan ekonomi,” ujarnya.

Djuhandhani memastikan bahwa penelusuran kasus tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap. 

Ia menegaskan komitmen untuk bekerja bersama Bareskrim Polri, khususnya Direktorat PPA dan PPO, guna membongkar keseluruhan jaringan tindak pidana perdagangan orang dan anak yang diyakini beroperasi di sejumlah daerah di Indonesia.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS