WNI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu Ajukan Permohonan Pengampunan

Seorang WNI ditangkap otoritas Myanmar karena dianggap mendukung kelompok oposisi bersenjata (Foto: Website SIP Law Firm).

PARBOABOA, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar setelah dianggap mendukung kelompok oposisi bersenjata. 

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa proses hukum terhadap AP telah rampung, dan kini upaya diplomatik tengah digencarkan untuk membebaskannya.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP ditangkap pada 20 Desember 2024 lalu oleh aparat Myanmar. 

Ia dikenai dakwaan berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang tentang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Sejak penangkapannya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon segera mengambil langkah perlindungan. 

Mereka mengirim nota diplomatik kepada otoritas Myanmar, memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan, serta menjamin hak kekonsuleran dan bantuan hukum bagi AP. 

Komunikasi antara AP dan keluarganya pun difasilitasi, agar ia tetap mendapat dukungan moril dari Tanah Air.

Setelah menjalani proses hukum, pengadilan di Myanmar akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada AP. Saat ini, ia tengah menjalani masa tahanan di Lapas Insein, Yangon.

Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah Indonesia belum menyerah. Kemlu bersama KBRI Yangon menempuh langkah non-litigasi, termasuk mendampingi pihak keluarga dalam mengajukan permohonan pengampunan kepada otoritas Myanmar.

Kemlu menegaskan pemantauan terhadap kondisi AP akan terus dilakukan selama masa penahanan, sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi hak dan keselamatan setiap warga negara Indonesia di luar negeri.

Informasi mengenai penangkapan AP pertama kali diungkap oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin (30/6/2025) lalu. 

Dalam kesempatan itu, Abraham menyampaikan bahwa AP adalah pemuda berusia 33 tahun yang dikenal sebagai pembuat konten di media sosial. Ia menyebut AP dituduh mendanai kelompok pemberontak di Myanmar.

“Usianya masih muda, 33 tahun, seumuran saya. Tidak ada niat untuk terlibat dalam hal-hal semacam itu,” kata Abraham. 

Ia mendesak pemerintah agar mengupayakan pemulangan AP ke Tanah Air, baik melalui jalur amnesti maupun deportasi.

Permintaan serupa juga datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mendorong pemerintah agar serius melindungi WNI yang tengah menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, termasuk AP di Myanmar.

Hingga kini, pihak Kemlu masih terus berkomunikasi dengan otoritas Myanmar dan menempuh berbagai langkah diplomatik guna mencari solusi terbaik bagi pembebasan AP.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS