UMP 2026 sebagai Standar Minimal: Pemerintah Dorong Kesejahteraan dan Produktivitas Pekerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tegaskan UMP 2026 dirancang matang dengan formula baru. (Foto: Dok. Kontan)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan UMP tahun depan telah dirumuskan secara matang dan komprehensif, meskipun masih mendapatkan penolakan dari sejumlah kelompok buruh.

Menurut Airlangga, pemerintah tidak menetapkan UMP secara sepihak. Seluruh proses perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang relevan, seperti laju inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah, serta kondisi riil masyarakat di masing-masing wilayah.

Dengan pendekatan tersebut, UMP 2026 diharapkan mampu menjawab tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Ia menilai, upah minimum memiliki peran strategis sebagai jaring pengaman dasar bagi para pekerja agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak.

“Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujarnya saat meninjau persiapan Work From Anywhere (WFA) di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah juga telah melakukan penyesuaian terhadap komponen penentu kenaikan upah minimum.

Angka alfa indeks, yang menjadi salah satu faktor utama dalam formulasi UMP, kini diperbesar ke kisaran 0,5% sampai 0,9%.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi inflasi sekaligus untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga.

Dengan kebijakan tersebut, Airlangga meyakini bahwa besaran UMP 2026 sudah cukup layak dijadikan acuan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Ia menekankan bahwa UMP bukanlah batas maksimal pengupahan, melainkan standar dasar yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.

Dalam konteks itu, Airlangga juga mengingatkan bahwa di sejumlah daerah dengan kawasan ekonomi atau industri tertentu, terdapat upah minimum sektoral yang nilainya bisa melampaui UMP provinsi.

Keberadaan upah sektoral ini, menurutnya, mencerminkan fleksibilitas sistem pengupahan di Indonesia yang dapat disesuaikan dengan karakter industri dan tingkat produktivitas di masing-masing wilayah.

“Ini merupakan standar minimal. Kami berharap dunia usaha dapat mendorong pengupahan berbasis produktivitas, sehingga sejalan dengan kinerja perusahaan,” ungkap Airlangga.

Sementara itu, proses penetapan UMP 2026 di tingkat daerah terus berjalan. Hingga saat ini, sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan besaran UMP masing-masing.

Salah satu yang telah diumumkan adalah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876, atau naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 5.396.761 per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan yang panjang dan mendalam bersama Dewan Pengupahan.

Proses tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan buruh, pengusaha, hingga pemerintah daerah, guna memastikan keputusan yang diambil bersifat adil dan berimbang.

Pramono menilai kenaikan UMP Jakarta 2026 sebagai langkah adaptif untuk menjawab kebutuhan hidup masyarakat ibu kota yang terus meningkat, sekaligus merespons dinamika ekonomi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional.

Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan usaha.

Penetapan UMP Jakarta 2026 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan dan penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS