PARBOABOA, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, yang berada dalam kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, tidak akan mengorbankan kelestarian alam maupun habitat komodo (Varanus komodoensis).
Pernyataan ini disampaikannya merespons isu yang mencuat terkait kemungkinan pembangunan ratusan vila di pulau yang menjadi salah satu destinasi unggulan di Nusa Tenggara Timur tersebut.
“Saya akan pastikan, kalaupun pihak swasta membangun, yang paling utama adalah menjaga ekologi. Jangan sampai merusak lingkungan atau habitat komodo,” ujar Raja Juli Antoni, seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan bahwa prinsip ekowisata menjadi landasan utama dalam setiap pemanfaatan zona pariwisata di taman nasional.
Raja Juli menjelaskan, kawasan konservasi tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekowisata atau pariwisata berbasis ekologis, selama berada di zona pemanfaatan dan mematuhi aturan ketat.
Dalam konteks ini, pihak swasta dapat membangun fasilitas, namun harus melalui proses kajian dan persetujuan resmi.
Perizinan fasilitas pariwisata di Pulau Padar sebenarnya telah dimiliki PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sejak 2014.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan di lapangan. Menurut Raja Juli, lamanya proses ini disebabkan oleh kebutuhan penilaian menyeluruh, termasuk kajian dampak lingkungan (environmental impact assessment) yang harus dilakukan dengan melibatkan UNESCO.
UNESCO sendiri telah menetapkan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991. Status ini membuat setiap rencana pembangunan di kawasan tersebut harus melewati evaluasi ketat untuk memastikan tidak menurunkan nilai konservasi dan keunikan ekologisnya.
Mengenai isu pembangunan ratusan vila yang sempat ramai dibicarakan, Raja Juli memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh rencana.
“Data-data masih harus kita sempurnakan kembali,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bila pembangunan benar dilakukan, bentuknya bukan bangunan permanen, melainkan struktur yang bisa dipindahkan dan tidak mengganggu ekosistem sekitar.
Raja Juli turut mengapresiasi tingginya kepedulian publik terhadap isu ini. Baginya, kritik dan perhatian masyarakat merupakan dorongan positif agar pemerintah tetap memegang prinsip konservasi sebagai tujuan utama pengelolaan taman nasional. “Pemanfaatan kawasan akan dilakukan berdasarkan kajian dampak lingkungan yang ketat,” tegasnya.