PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan gebrakan besar.
Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025), mengumumkan bahwa ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat di Kemenaker hingga pihak swasta, termasuk Noel yang saat ini menjadi sorotan publik.
Selain Noel, nama-nama lain yang turut menjadi tersangka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022-2025.
Selain itu, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Subhan yang menjabat Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3; hingga pejabat lain seperti Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, dan Hery Sutanto.
Tak hanya itu, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, juga ikut terjerat dalam perkara ini.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Setyo.
Skandal Pemerasan
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang membuat tarif resmi melonjak berkali lipat.
Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya sebesar Rp275.000. Namun, di lapangan, pekerja dan perusahaan justru harus membayar hingga Rp6 juta untuk memperoleh sertifikat tersebut.
“Modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses permohonan bila tidak ada pembayaran tambahan,” ujar Setyo.
Akibat praktik ini, KPK mencatat ada selisih pembayaran yang mencapai Rp81 miliar, yang kemudian mengalir ke berbagai pihak, termasuk Noel.
Dalam catatan penyidik, sejumlah pejabat menerima keuntungan fantastis dari praktik ilegal ini. Irvian disebut mengantongi Rp69 miliar sepanjang 2019–2024, yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi mulai dari belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga setoran ke pihak lain.
Gerry disebut menerima Rp3 miliar, Subhan Rp3,5 miliar, dan Anitasari Kusumawati Rp5,5 miliar.
Sementara itu, Noel sendiri diduga menerima aliran dana Rp3 miliar, yang diperoleh melalui jaringan pemerasan tersebut.
Tak hanya Noel, dua pejabat lain yakni Fahrurozi dan Hery Sutanto, juga kebagian Rp1,5 miliar.
Detik-Detik OTT
Operasi tangkap tangan yang menjerat Noel menjadi bukti keseriusan KPK membongkar kasus ini.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, total ada 14 orang yang diamankan, termasuk Wamenaker.
Dari operasi itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah uang, puluhan unit mobil, hingga motor gede berkelas seperti Ducati. Bahkan, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan langsung disegel.
Dalam jumpa pers, Noel terlihat mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dengan tangan diborgol, berdiri bersama para tersangka lainnya.
Pemandangan itu menjadi bukti nyata bahwa skandal besar tengah melilit pejabat tinggi Kemenaker.
Respons Istana
Kabar penangkapan Noel langsung menuai respons dari Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati langkah hukum yang ditempuh KPK.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, Presiden mempersilakan KPK untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025).
Prasetyo juga mengakui bahwa pemerintah prihatin dengan kejadian ini. Ia mengingatkan bahwa Presiden berulang kali telah menekankan kepada jajaran kabinet agar tidak menyalahgunakan amanah.
“Justru peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pemerintah untuk menjauhi praktik korupsi,” tambahnya.