Jejak Radioaktif Cs-137 di Produk Ekspor Indonesia: Dari Sepatu Kets hingga Cengkeh dan Udang

Kemenperin menemukan adanya sejumlah produk ekspor di Indonesia yang teridentifikasi unsur radioaktif (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen).

PARBABOA, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah berhadapan dengan persoalan serius terkait temuan paparan radioaktif cesium-137 (Cs-137) pada sejumlah produk ekspor. 

Setelah kasus udang dan cengkeh yang mencuat di Amerika Serikat, kini terungkap bahwa sepatu kets asal Indonesia yang dikirim ke Belanda juga sempat terindikasi mengandung unsur radioaktif serupa.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, mengungkap bahwa sebelum isu udang dan cengkeh mencuat, pihaknya telah menerima laporan dari Bea Cukai Belanda terkait adanya kontaminasi Cs-137 pada beberapa kotak sepatu kets buatan Indonesia. 

Temuan tersebut telah dikonfirmasi oleh Otoritas Keselamatan Nuklir dan Proteksi Radiasi (ANVS) Belanda.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa kotak sepatu memiliki tingkat radiasi hingga 110 nanoSievert per jam, dengan satu kotak yang berisi sepasang sepatu tercatat memiliki tingkat cemaran sekitar 1,5 kilobecquerel Cs-137. Pabrik sepatu tersebut diketahui berlokasi di Banten.

Menurut Setia, laporan itu seharusnya menjadi peringatan awal bahwa persoalan pengawasan terhadap bahan radioaktif di rantai industri masih memerlukan perhatian serius.

Kasus serupa kembali mengemuka setelah United States Food and Drug Administration (US FDA) mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada produk udang dan cengkeh asal Indonesia. 

Lembaga tersebut kemudian mengeluarkan import alert pada 3 Oktober 2025 yang berisi ketentuan baru bagi produk ekspor dari Indonesia.

Dalam aturan itu, perusahaan yang terbukti mengirim produk terkontaminasi masuk dalam kategori daftar merah (red list), yang mengharuskan adanya verifikasi dan sertifikasi tambahan dari lembaga independen yang diakui oleh FDA. 

Sementara itu, perusahaan yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan Lampung ditempatkan dalam daftar kuning (yellow list) dan wajib melengkapi setiap pengiriman dengan sertifikat bebas radioaktif dari lembaga sertifikasi yang ditunjuk pemerintah Indonesia.

Menindaklanjuti laporan dari AS, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 langsung menggelar investigasi di lapangan. 

Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas, menjelaskan bahwa tim Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah meninjau tiga lokasi utama, yakni perkebunan, tempat pengolahan, dan area distribusi cengkeh.

Dari hasil pemeriksaan, kontaminasi Cs-137 ditemukan di perkebunan Lampung, namun dalam jumlah terbatas dan tidak meluas ke wilayah atau komoditas lain. 

Bara menegaskan bahwa langkah cepat diambil untuk melokalisasi sumber kontaminasi serta mencegah penyebaran lebih luas. Produk yang terindikasi sementara dilarang diperdagangkan hingga hasil uji laboratorium resmi dirilis.

Pemerintah juga belum dapat memastikan apakah sumber kontaminasi berasal dari limbah logam bekas (scrap metal), seperti yang sempat terjadi pada kasus udang. Penyelidikan mendalam masih dilakukan oleh tim teknis Bapeten.

Dampak terhadap Ekspor

Meski sempat menimbulkan kekhawatiran, pemerintah memastikan ekspor udang dan cengkeh tetap bisa dilakukan selama memenuhi syarat ketat dari FDA. Untuk produk dari daftar kuning, sertifikasi bebas Cs-137 akan diterbitkan oleh lembaga resmi Indonesia, sedangkan untuk daftar merah, proses verifikasi dilakukan oleh pihak independen yang diakui FDA.

Saat ini, dua perusahaan Indonesia telah masuk daftar merah, yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS) sebagai produsen udang dan PT Natural Java Spice (NJS) untuk produk cengkeh.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia dan AS tengah menuntaskan nota kesepahaman (MoU) yang mengatur tata cara dan persyaratan sertifikasi ekspor produk bebas kontaminasi radioaktif. 

Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditunjuk sebagai Certifying Entity (CE) untuk mengeluarkan sertifikat ekspor udang ke AS.

Bara menekankan bahwa langkah ini diambil agar dunia usaha memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan pasar global terhadap produk Indonesia. 

Pemerintah juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan bahan radioaktif di sektor industri dan pertanian agar kejadian serupa tidak terulang.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan bahwa Indonesia perlu memperkuat sistem deteksi dan pengawasan terhadap bahan radioaktif, terutama di sektor ekspor yang melibatkan rantai industri luas. 

Kasus paparan Cs-137 pada sepatu, udang, dan cengkeh menjadi sinyal penting untuk memperketat prosedur keamanan radiasi dan memperkuat kerja sama antarinstansi dalam menangani isu sensitif seperti ini.

Meski situasi dinilai masih terkendali, pemerintah diingatkan agar tidak hanya bersikap reaktif, melainkan juga proaktif dalam membangun mekanisme deteksi dini, peningkatan kapasitas laboratorium, serta transparansi komunikasi publik untuk menjaga kepercayaan internasional terhadap keamanan produk Indonesia.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS