Fakta Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menaikkan dugaan kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan (Foto: dok. Law Justice).

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan dugaan kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat (8/8/2025). 

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyatakan penetapan tersangka diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan lembaganya menargetkan proses hukum berjalan secepat mungkin. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa langkah penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti dan dokumen yang sedang dipelajari penyidik.

Dugaan korupsi kuota haji bermula dari sejumlah laporan masyarakat pada 2024, termasuk dari kelompok mahasiswa Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). 

Laporan itu menyoroti kebijakan Kementerian Agama pada 2023, ketika Indonesia menerima tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi.

Sesuai aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah Yaqut justru membagi kuota tambahan secara seimbang, masing-masing 10 ribu untuk reguler dan khusus.

KPK memperkirakan kebijakan itu menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pastinya, penyidik menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masuk Tahap Penyidikan

Sehari setelah Yaqut diperiksa pada Kamis (7/8/2025), KPK langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidikan difokuskan pada penentuan kuota serta penyelenggaraan haji periode 2023–2024.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa hari kemudian, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bagi tiga orang, yakni Yaqut, bekas staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Nama terakhir diketahui merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pencegahan dilakukan agar keberadaan mereka tetap terpantau di Indonesia selama penyidikan berlangsung.

KPK menduga sekitar 10 agen perjalanan memperoleh keuntungan dari kebijakan kuota haji tersebut. Setyo Budiyanto menyebut, mulai dari agen besar hingga kecil ikut terlibat, meski hingga kini belum diumumkan siapa saja pihak yang dimaksud.

Sejumlah lokasi terkait kasus ini sudah digeledah KPK. Dari salah satu rumah di Depok, Jawa Barat, penyidik menyita satu unit mobil serta sejumlah aset properti. 

Sementara di kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, KPK menemukan dokumen serta barang bukti elektronik seperti telepon genggam yang kini sedang diekstraksi.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, di mana penyidik kembali menemukan mobil serta dokumen tambahan.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah proses pemeriksaan bukti dianggap cukup. 

Lembaga antikorupsi ini juga meminta semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif demi mempercepat penuntasan perkara.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS