PARBOABOA, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong menegaskan bahwa pelaporan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial (KY) sepenuhnya dilakukan demi tujuan positif.
Ia menyatakan, pelaporan tersebut sama sekali tidak didasari niat untuk merugikan pihak tertentu. Menurutnya, sepanjang perjalanan karier, fokusnya selalu pada upaya membangun keberhasilan orang lain maupun institusi, bukan untuk menjatuhkan.
“Saya ingin memastikan pelaporan ini murni bertujuan membangun, tanpa sedikit pun niat merusak. Rekam jejak saya menunjukkan bahwa saya selalu bekerja untuk keberhasilan orang dan lembaga, bukan sebaliknya,” ujarnya di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025) melansir Antara.
Tom juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian publik yang terus mengalir terhadap kasusnya, mulai dari proses persidangan, putusan, hingga penghapusan pidana. Ia menilai hal ini sebagai momentum positif untuk memperkuat penegakan hukum yang adil.
Di kesempatan yang sama, Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ia menambahkan, semua laporan yang masuk akan diproses tanpa memandang siapa pelapornya.
Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Saat itu, ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pengadilan memvonisnya dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan, setelah dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tak lama setelah kebebasannya, ia melaporkan tiga hakim yang mengadili perkaranya ke Mahkamah Agung dan KY.
Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah sebagai anggota majelis.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai salah satu hakim anggota tidak menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses persidangan.
Menurut Zaid, hakim tersebut seakan menganggap Tom sudah bersalah sejak awal, sehingga proses persidangan terkesan hanya mencari bukti untuk menguatkan anggapan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil.