PARBOABOA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan perubahan besar dalam jadwal pemilu nasional.
Ke depan, Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada, dan keduanya baru akan digelar dua tahun setelah Presiden dan DPR dilantik.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemilu di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pemisahan waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Artinya, Pemilu Legislatif untuk DPR dan DPD serta Pilpres akan tetap digelar secara serentak, namun pelaksanaan Pileg DPRD dan Pilkada digeser dengan jeda waktu minimal dua tahun.
Dalam format baru ini, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dipilih bersamaan dengan kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ini berbeda dari format sebelumnya di mana seluruh pemilihan legislatif, termasuk DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan secara serentak dengan Pilpres, sedangkan Pilkada digelar secara terpisah.
Gugatan Perludem
Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 8 Tahun 2015, yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Gugatan diajukan oleh Ketua Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Perludem Irmalidarti.
Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD.
Tak hanya itu, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat, selama tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD diadakan secara serentak secara nasional dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun pasca pelantikan nasional.
Artinya, mulai periode ke depan, seluruh daerah akan menggelar Pilkada dan Pileg lokal pada waktu yang sama secara nasional.
Reformasi jadwal pemilu ini diyakini akan mempermudah pengelolaan teknis, mengurangi beban kerja penyelenggara, serta meningkatkan efektivitas pendidikan politik.
Selain itu, pemisahan waktu ini juga diharapkan bisa menghindari efek ekor jas dari Pilpres terhadap Pilkada dan Pileg DPRD, serta memperkuat kemandirian pemilih dalam menentukan wakil-wakil mereka di tingkat lokal.