Pupuk Palsu Rugikan Petani Triliunan Rupiah: Skandal Boyolali dan Tekad Pemerintah Bersihkan Sektor Pertanian

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok.BBVM).

PARBOABOA, Jakarta - Peredaran pupuk palsu di berbagai daerah Indonesia kembali terbongkar.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan potensi kerugian petani akibat pupuk palsu mencapai Rp3,2 triliun.

Sementara di Boyolali, Jawa Tengah, polisi berhasil membongkar pabrik pupuk ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun.

Penegakan hukum dan komitmen memberantas mafia pupuk menjadi langkah krusial agar sektor pertanian Indonesia tidak lagi jadi ladang penipuan.

Dalam kunjungannya ke Makassar, Sabtu lalu, Amran mengungkapkan temuan mengejutkan: setidaknya lima jenis pupuk palsu beredar di pasaran dengan potensi kerugian yang sangat besar, mencapai Rp3,2 triliun secara nasional.

Amran menekankan, dampak nyata dari peredaran pupuk palsu ini bukan sekadar kerugian materi, tetapi juga ancaman kebangkrutan bagi para petani kecil yang kebanyakan mengandalkan pinjaman melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bila pupuk yang mereka gunakan tidak berkualitas, maka gagal panen tak terhindarkan—dan para petani pun terancam terlilit utang tanpa hasil.

Meski belum membeberkan detail lokasi maupun jenis pupuk palsu tersebut, Amran memastikan tak akan ada kompromi bagi pelaku kejahatan ini.

Ia mengutuk keras praktik tidak bermoral ini yang memanfaatkan ketidakberdayaan petani. Di hadapan publik, Amran menegaskan komitmennya untuk memberantas penipuan di sektor pertanian hingga tuntas.

Baginya, sektor pertanian adalah tulang punggung negeri, sehingga harus dijaga dari oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.

“Selama kami di pertanian, kami akan fokus memajukan pertanian agar petani tidak terus menjadi korban,” tegasnya.

Amran juga kembali mengingatkan visi besar yang diembannya bersama Presiden Prabowo Subianto: menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

Langkah ini mustahil terwujud jika mafia pupuk palsu terus merajalela. Karena itu, kebijakan pengawasan pupuk, distribusi, hingga penegakan hukum akan diperketat untuk memastikan petani mendapat pupuk berkualitas dan hasil panen yang maksimal.

“Kami ingin Indonesia berjaya di bidang pangan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden,” ujar Amran optimistis.

Pupuk Palsu di Boyolali

Di sisi lain, aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta mengkhawatirkan di Boyolali, Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari laporan beredarnya pupuk palsu di Sragen.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bergerak cepat sejak awal Juli. Dari penelusuran intensif, petugas menemukan gudang di Karanganyar hingga akhirnya melacak pabrik pembuatan pupuk ilegal di Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Pabrik yang dioperasikan CV Sayap ECP tersebut diketahui telah memproduksi pupuk palsu selama lima tahun.

Fakta ini menambah daftar panjang modus penipuan yang membahayakan ketahanan pangan nasional.

Dari hasil penggerebekan pada Rabu (8/7/2025) lalu, sembilan orang saksi diperiksa intensif.

Akhirnya, Totok Sularto, Direktur CV Sayap ECP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji.

Ia dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Barang bukti yang diamankan pun tidak main-main—ribuan karung pupuk palsu berbagai merek seperti Enviro NPK, Enviro NKCL, Enviro Phospat Super 36, hingga Spartan NPK dan Spartan SP-36 berhasil disita dari lokasi.

Ironisnya, hasil uji laboratorium yang melibatkan saksi ahli dan peneliti dari Universitas Diponegoro Semarang menunjukkan bahwa kandungan pupuk tersebut jauh di bawah standar.

Sebagai contoh, pupuk bermerek Enviro seharusnya mengandung Nitrogen 17 persen, namun faktanya hanya 0,14 persen.

Begitu juga kandungan Phospor dan Kalium, yang nyaris nihil dibandingkan label kemasan.

Fajri, peneliti dari Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip, menegaskan bahwa pupuk dengan komposisi palsu akan berdampak fatal bagi lahan pertanian.

Tanah yang seharusnya subur justru terpapar bahan tak berguna, membuat hasil panen anjlok dan petani menanggung rugi berkepanjangan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, petani, hingga seluruh pelaku usaha pertanian untuk lebih waspada.

Pemerintah harus memperketat pengawasan distribusi pupuk, sementara petani didorong untuk lebih teliti saat membeli produk pertanian.

Harapannya, tindakan tegas yang kini digencarkan Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum mampu membasmi praktik kejahatan ini hingga ke akar.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS