PARBOABOA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran komando dan pemimpin satuan TNI yang baru dilantik agar membina prajurit dengan disiplin tinggi, namun tetap menghindari tindakan kejam.
Pesan ini disampaikan dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus TNI AD, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
Prabowo mengingatkan para komandan untuk memperlakukan prajurit seperti anak sendiri, membimbing dan melatih mereka secara optimal tanpa melewati batas kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa pemimpin yang baik adalah mereka yang menjaga, melatih, dan mengarahkan pasukannya dengan sungguh-sungguh, serta memberikan teladan.
Pesan ini disampaikan di tengah sorotan publik atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakangan Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Prada Lucky, yang baru dua bulan berdinas, merupakan putra dari Serma Kristian Namo, prajurit aktif di Kodim 1627/Rote Ndao. Kasus ini tengah diusut Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang, dengan memeriksa 24 personel dari batalyon tersebut.
Dalam amanatnya, Prabowo juga menekankan pentingnya kepemimpinan di garis depan. Ia meminta para komandan untuk tidak memimpin dari belakang, tetapi hadir di tengah pasukan, terutama di wilayah-wilayah berisiko tinggi.
Menurutnya, pemimpin sejati harus berada di titik paling kritis bersama anak buahnya, bukan bersembunyi di balik mereka.
Upacara tersebut dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali, Kepala Staf TNI AU Marsekal M. Tonny Harjono, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Presiden melantik sejumlah pejabat baru, antara lain Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Panglima Kopassus Letjen Djon Afriandi, Panglima Korps Marinir Letjen (Mar) Endi Supardi, Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat Marsdya Deny Muis, dan Marsdya Andyawan Martono Putra sebagai Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional TNI AU.
Selain itu, Prabowo juga melantik enam Panglima Kodam, yakni Mayjen Kristomei Sianturi (Pangdam XXI/Radin Inten), Mayjen Zainul Arifin (Pangdam XXII/Tambun Bungai), Mayjen Jonathan Binsar Parluhutan (Pangdam XXIII/Palaka Wira), Mayjen Agus Hadi Waluyo (Pangdam XIX/Tuanku Tambusai), Mayjen Arief Gajah Mada (Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol), dan Mayjen Lucky Avianto (Pangdam XXIV/Mandala Trikora).
Dalam momen yang sama, Presiden meresmikan berbagai organisasi baru di tiga matra TNI.
Dengan suara lantang, ia mengumumkan pendirian enam Kodam, 14 Komando Daerah AL, tiga Komando Daerah AU, satu Komando Operasi Udara, enam grup Kopassus, 20 Brigade Teritorial Pembangunan, satu Brigade Infanteri Marinir, satu Resimen Korps Pasukan Gerak Cepat, 100 Batalyon Teritorial Pembangunan, lima Batalyon Infanteri Marinir, serta lima Batalyon Komando Korpaskhas.
Peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirene dan tembakan meriam.
Sekilas tentang Kematian Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD yang baru dua bulan dilantik meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, diduga akibat penganiayaan berulang oleh seniornya.
Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu bermula pada 1 Agustus ketika Lucky pulang dalam kondisi lemah ke rumah ibu angkatnya.
Kepada ibunya, ia mengaku telah dipukul, dicambuk, dan dianiaya oleh senior di satuannya. Keesokan harinya, 2 Agustus, kondisinya memburuk hingga harus dilarikan ke RSUD Aeramo, Nagekeo.
Tim medis menemukan luka memar di tubuhnya, termasuk bekas luka bakar diduga akibat rokok. Setelah sempat koma, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada 6 Agustus pukul 11.23 WITA.
Penyelidikan yang dilakukan Denpom Kupang dan Kodam IX/Udayana mengungkap bahwa peristiwa tersebut melibatkan banyak pihak. Sebanyak 24 personel batalyon telah diperiksa, dan 20 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka kini ditahan dan diperiksa lebih lanjut, termasuk seorang perwira TNI AD yang menempati posisi komando.
Pasal-pasal yang menjerat para tersangka antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 dan 354 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal-pasal khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer terkait penghilangan nyawa dan pelanggaran prosedur pembinaan.
Kodam IX/Udayana menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan menindak tegas semua pelaku sesuai prosedur hukum militer.
Keluarga korban, terutama ayahnya, menuntut agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya dan menyebut kematian Lucky sebagai kehilangan yang tak tergantikan.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyoroti adanya praktik kekerasan dalam pembinaan militer yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan disiplin yang dijunjung tinggi oleh TNI.
Penanganan kasus tersebut menjadi ujian besar bagi institusi militer dalam menegakkan keadilan dan memutus mata rantai kekerasan di lingkungan pendidikan dan pembinaan prajurit.