PARBOABOA, Jakarta - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, sempat melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan Tutut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025, yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.
Keputusan tersebut berisi pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
Dalam keputusan itu, Menkeu menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP), dua perusahaan yang disebut memiliki tunggakan kepada negara akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Atas dasar itu, nama Tutut masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Putri sulung Presiden RI ke-2 Soeharto menilai langkah pemerintah merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya.
Ia menegaskan klaim utang negara terhadap dirinya tidak berdasar hukum. Melalui gugatan di PTUN, Tutut meminta agar pengadilan menyatakan Menkeu telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain, antara lain membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya, mencabut namanya dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara.
Cabut Gugatan
Perkembangan terbaru menunjukkan dinamika berbeda. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru menjabat sejak 8 September 2025, mengungkapkan bahwa Tutut telah mencabut gugatannya.
“Saya dengar sudah dicabut dan sudah dicabut barusan,” kata Purbaya dalam keterangan di Gedung DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Purbaya menambahkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Tutut.
“Dan Ibu Tutut kirim salam sama saya dan saya kirim salam ke beliau,” ujarnya. Ia juga mengaku mengenal baik putri Soeharto tersebut.
Sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, sempat menyatakan belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut.
Ia menyatakan "belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu.”
Dengan pencabutan gugatan ini, polemik antara Tutut Soeharto dan Kementerian Keuangan tampaknya mereda, meski sorotan publik terhadap kaitan nama keluarga Cendana dengan kasus BLBI tetap kuat.