Pengedar Vape di Singapura Dianggap Seperti Bandar Narkoba, Terancam Jeruji Besi

Ilustrasi, Vape di Indonesia. (Foto: Dok. Vapeboss)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran rokok elektrik atau vaporizer (vape) di negaranya.

Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, pihaknya akan memperlakukan para pedagang vape layaknya pengedar narkoba, lengkap dengan ancaman hukuman penjara.

Pernyataan keras itu ia sampaikan dalam pidato National Day Rally yang digelar pada Senin (18/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wong menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan vape yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Kami akan memperlakukan ini selayaknya masalah para pengedar narkoba dan akan menerapkan hukuman yang lebih berat,” tegas Lawrence, dikutip dari The Straits Times.

Tak hanya menargetkan para pedagang, Wong juga menyebut pemerintah akan memberi kesempatan rehabilitasi bagi warganya yang sudah kecanduan vape.

Skema ini serupa dengan pendekatan yang selama ini diterapkan kepada pengguna narkoba, di mana proses pemulihan kesehatan mental dan fisik dianggap lebih penting dibanding sekadar pemberian sanksi.

Langkah tersebut, menurut Wong, diharapkan bisa membantu pecandu rokok elektrik agar segera terbebas dari jerat adiksi yang disebabkan zat berbahaya dalam cairan vape.

Lebih jauh, Perdana Menteri Singapura itu mengumumkan rencana pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum secara nasional.

Aparat akan lebih ketat melakukan razia serta penindakan terhadap pelanggaran. Selain itu, kampanye edukasi publik akan digencarkan, terutama di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, hingga dalam program layanan nasional bagi pemuda.

“Upaya pendidikan ini harus dimulai sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus pada kebiasaan yang berbahaya ini,” jelas Wong.

Larangan penggunaan vape di Singapura sejatinya sudah berlaku cukup lama. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mencoba mencari cara untuk mendapatkan dan menghisap rokok elektrik tersebut.

Produk ini kerap dipilih lantaran dianggap lebih modern, memiliki berbagai varian aroma, dan lebih mudah diakses melalui jalur gelap.

Lawrence Wong juga menyoroti kandungan berbahaya dalam cairan vape, salah satunya zat kimia bernama etomidat.

Zat ini biasanya digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi. Apabila dikonsumsi tanpa resep atau pengawasan dokter, etomidat bisa memberikan efek buruk bagi tubuh.

“Setiap vape memiliki zat adiktif dan berbahaya. Vape hanyalah mediumnya, tetapi bahaya yang sesungguhnya datang dari kandungan di dalamnya,” kata Wong menegaskan.

Sebelum menjatuhkan ancaman penjara, pemerintah Singapura sebenarnya sudah lebih dulu menetapkan sanksi denda bagi pengguna vape.

Setiap pelanggar dapat dikenai hukuman denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp25 juta.

Namun, aturan tersebut dianggap belum cukup efektif karena masih banyak warga yang tetap berusaha menggunakan rokok elektrik.

Wong menambahkan, ancaman bahaya dari vape tidak hanya berhenti pada etomidat. Ke depan, bisa saja muncul zat-zat beracun lain dengan risiko yang lebih besar.

Karena itu, pemerintah merasa perlu meningkatkan level sanksi menjadi hukuman kurungan.

“Untuk saat ini yang berbahaya adalah etomidat, namun di masa depan, bahaya lain akan ikut mengintai. Bahkan bisa lebih besar dari yang kita hadapi sekarang,” tandasnya.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS