PARBOABOA, Jakarta – Permintaan pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Taufiq Rifqi, yang kini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Filipina akibat kasus terorisme, menjadi sorotan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pihak keluarga, khususnya sang ibu yang tinggal di Jawa Tengah, telah menyampaikan permohonan resmi agar Taufiq bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah 25 tahun mendekam di penjara Filipina.
Taufiq Rifqi ditangkap oleh aparat Filipina sekitar 25 tahun lalu, saat usianya masih 20 tahun. Ia dinyatakan terlibat dalam serangkaian pengeboman yang menargetkan sejumlah hotel di Cotabato, Filipina Selatan.
Tindakannya digolongkan sebagai aksi terorisme, hingga akhirnya Mahkamah Agung Filipina menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Upaya hukum seperti pengajuan grasi sempat dilakukan, namun ditolak oleh otoritas Filipina.
Permintaan Pemulangan
Menurut Yusril, keluarga Taufiq telah mengajukan permohonan resmi agar pemerintah Indonesia membantu proses kepulangan.
Namun, ia menegaskan bahwa pemulangan narapidana lintas negara tidak bisa dilakukan secara personal, melainkan harus melalui jalur diplomatik antar pemerintah.
“Kalau nanti diajukan, maka yang mengajukan adalah pemerintah Indonesia kepada pemerintah Filipina, bukan keluarganya,” jelasnya.
Yusril juga menuturkan, hingga kini pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan terkait permintaan tersebut.
Proses kajian masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, yang telah memberikan laporan lengkap mengenai kondisi Taufiq selama menjalani masa tahanan.
Pertimbangan Keamanan
Proses pemulangan seorang WNI yang terjerat kasus terorisme di luar negeri bukan perkara sederhana.
Yusril menekankan perlunya pertimbangan matang, sebab tindak pidana terorisme memiliki dampak yang luas terhadap keamanan nasional.
Apalagi, saat ini BNPT telah mencatat kemajuan signifikan dalam upaya pemberantasan jaringan terorisme di Indonesia, termasuk berhasilnya upaya pembubaran organisasi Jemaah Islamiyah (JI).
Menurut Yusril, bila pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengajukan pemulangan Taufiq, maka prosedurnya akan melalui mekanisme diplomatik resmi.
Filipina harus menyetujui permintaan tersebut, dan setelah itu Indonesia perlu menyiapkan skema hukum maupun pemasyarakatan yang tepat, apakah Taufiq tetap akan menjalani sisa hukumannya di Indonesia atau memperoleh perlakuan lain sesuai aturan hukum nasional.
Profil Taufiq Rifqi
Taufiq Rifqi merupakan pria asal Jawa Tengah yang berangkat ke Filipina ketika masih berusia belia.
Informasi yang dihimpun dari KBRI Manila menyebutkan, pada masa mudanya ia terpengaruh jaringan radikalisme yang berkembang di kawasan Asia Tenggara.
Jejaknya di Filipina berujung pada keterlibatan dalam aksi teror pengeboman hotel di Cotabato, yang kemudian menyeretnya pada vonis berat penjara seumur hidup.
Kini, setelah seperempat abad di balik jeruji, keluarganya berharap agar ia bisa kembali ke Indonesia meski statusnya tetap sebagai terpidana kasus terorisme.
Permintaan pemulangan Taufiq Rifqi menjadi ujian bagi pemerintah Indonesia dalam menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan keamanan.
Di satu sisi, ada permohonan keluarga yang ingin agar Taufiq bisa pulang setelah puluhan tahun dipenjara di negeri asing.
Namun di sisi lain, ada kepentingan nasional yang menuntut kehati-hatian agar pemulangan tidak menimbulkan risiko baru, terutama terkait ancaman terorisme.
“Hal-hal seperti ini menjadi bahan pertimbangan serius. Apakah pemerintah akan memulangkan WNI yang berstatus narapidana teroris dari luar negeri atau tidak, keputusan itu belum bisa kami ambil saat ini,” pungkas Yusril.