Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

Lisa Mariana saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 11 September 2025. (Foto: IG/@suka_artis)

PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan ini menjadi babak baru dari polemik panjang yang sebelumnya gagal mencapai titik damai melalui proses mediasi di Jakarta.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai telah cukup bukti untuk menaikkan status Lisa dari saksi menjadi tersangka.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Lisa Mariana untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki dalam keterangan resminya pada Minggu (19/10/2025).

Menurut Rizki, surat panggilan telah dikirim dan diterima oleh pihak Lisa Mariana sejak Jumat malam.

Penetapan ini, kata Rizki, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak laporan Ridwan Kamil masuk ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

Mediasi Gagal

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil pada Selasa (23/9/2025) di Jakarta.

Namun, upaya damai tersebut berakhir tanpa hasil atau deadlock. Baik Lisa maupun Ridwan Kamil tidak hadir langsung, dan masing-masing diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, menyebut bahwa pihaknya telah berupaya mengikuti proses mediasi dengan itikad baik, namun kesepakatan tak tercapai.

“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” ungkapnya usai mediasi.

Ia menegaskan bahwa setelah gagalnya mediasi, seluruh proses hukum akan diserahkan kembali kepada Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Jhonboy mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berencana mengajukan permohonan tes DNA ulang, sebagai bentuk pembuktian atas tuduhan yang menimpa kliennya.

“Karena deadlock, tidak ada perdamaian, maka kami ikuti seluruh proses hukum sampai selesai,” tegasnya.

Dari pihak pelapor, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir dalam agenda mediasi karena urusan pekerjaan yang tak dapat ditinggalkan.

Namun, Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil menolak perdamaian dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Pak Ridwan Kamil dengan tegas menolak mediasi dan meminta agar kasus ini dilanjutkan sampai selesai,” ujar Muslim.

Ia menilai bahwa langkah hukum ini penting demi memperoleh kepastian hukum serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik di ruang publik.

Hasil Tes DNA

Muslim juga menyinggung soal hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri, yang disebut menjadi salah satu dasar penting dalam kasus ini.

Tes tersebut memastikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak yang diklaim oleh Lisa Mariana.

“Hasil tes DNA sudah jelas dan tidak terbantahkan. Ini menjadi bukti bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak benar,” kata Muslim.

Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pembelaan nama baik, tetapi juga langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas publik.

“Pak Ridwan Kamil sangat dirugikan secara moral dan sosial. Nama baik beliau hancur karena tuduhan yang tidak berdasar. Karena itu, kami berharap penegakan hukum ini bisa menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS