Bupati Bantul Izinkan Pengibaran Bendera One Piece

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, (Foto: IG/@bantuljaya)

PARBOABOA, Jakarta - Keputusan mengejutkan datang dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang secara terbuka menyatakan tidak keberatan dengan pengibaran bendera One Piece di wilayahnya, selama tidak dikibarkan lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

Hal ini ia sampaikan saat polemik mengenai larangan simbol budaya pop kian ramai di ruang publik, khususnya menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80.

“Ya tidak apa-apa kan itu cuma bendera mainan, bukan bendera negara. Selama tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih, ya boleh,” ujar Abdul Halim pada, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan ini memancing berbagai reaksi publik. Sebagian masyarakat mendukung sebagai bentuk toleransi terhadap ekspresi budaya, terutama dari kalangan penggemar anime.

Namun, pihak lain menilai pengibaran bendera bajak laut, apapun bentuknya, tidak pantas dilakukan di momen sakral seperti Hari Kemerdekaan.

Bendera One Piece yang disebut sebagai Jolly Roger — bergambar tengkorak bertopi jerami — merupakan simbol kelompok bajak laut Topi Jerami pimpinan Monkey D. Luffy dalam serial anime dan manga Jepang yang mendunia.

Bagi para penggemar, bendera ini menyimbolkan keberanian, persahabatan, dan kebebasan.

Namun, sebagian kalangan justru melihatnya sebagai simbol pemberontakan atau penolakan terhadap tatanan resmi, yang dikhawatirkan bisa bertentangan dengan semangat nasionalisme.

Isu ini menjadi perhatian nasional, terlebih ketika beredar ancaman sanksi hukum terhadap warga yang kedapatan mengibarkan bendera non-negara di momen kemerdekaan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengingatkan bahwa simbol-simbol selain bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan dalam konteks resmi upacara kenegaraan atau dilakukan lebih tinggi dari posisi bendera nasional.

Namun, belum ada regulasi khusus yang melarang penggunaan simbol budaya pop selama tidak melanggar etika dan undang-undang.

Dalam konteks hukum nasional, pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada peringatan hari besar nasional, dan tidak boleh diletakkan atau dikibarkan lebih rendah dari bendera lain.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri dalam Surat Edaran Nomor 003.1/3031/SJ Tahun 2023 tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, telah menegaskan bahwa masyarakat boleh berkreasi dalam menghias wilayahnya, namun dengan tetap menjunjung tinggi simbol negara dan etika kenegaraan.

Oleh karena itu, selama bendera One Piece tidak melanggar aturan tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan menilai sesuai konteks lokal.

Sosok Moderat Berbasis Pesantren

Abdul Halim Muslih bukanlah tokoh politik yang asing di Bantul. Lahir di Rembang pada 29 April 1970, ia dibesarkan dalam lingkungan pendidikan pesantren yang kental.

Menyelesaikan pendidikan formal dari SD Nawawiyah hingga Madrasah Aliyah di Rembang, ia juga nyantri di beberapa pondok pesantren ternama seperti PP Al-Irsyad dan PP Roudhotut Tholibin.

Kiprahnya di organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dimulai sejak muda. Ia menjabat sebagai Ketua LTN PCNU Bantul (1995–2000), dan kemudian merambah ke dunia politik melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Karier politiknya terus menanjak — dari anggota DPRD DIY selama dua periode (2004–2014), Wakil Bupati Bantul (2016–2021), hingga menjadi Bupati Bantul sejak 2021 dan terpilih kembali pada pilkada 2024.

Kepemimpinan Abdul Halim dikenal moderat dan akomodatif terhadap budaya populer, selama tidak bertentangan dengan prinsip kebangsaan.

Hal ini terlihat dari responsnya terhadap isu bendera One Piece, yang ia tanggapi dengan bijak namun tetap berpijak pada regulasi yang berlaku.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS