PARBOABOA, Jakarta - Banjir bandang dan longsor yang menerjang delapan kabupaten/kota di Sumatra Utara sejak 25 November 2025 menambah panjang daftar bencana ekologis di pulau Sumatra dalam sepekan terakhir.
Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah menjadi wilayah yang paling parah terdampak, dengan puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah rusak, ribuan hektare lahan pertanian hancur, serta aktivitas ekonomi lumpuh di 51 desa pada 42 kecamatan.
Di tengah kerusakan masif ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menyatakan bahwa bencana tersebut bukan semata-mata akibat hujan ekstrem, tetapi pertanda rusaknya ekosistem hulu dan kawasan penyangga air.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyebut wilayah Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga sebagai zona terdampak paling berat.
Ia mengingatkan bahwa Harangan Tapanuli/Batang Toru merupakan salah satu bentang hutan tropis terakhir yang esensial di Sumatra Utara.
“Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/11/2025).
Menurut Rianda, citra satelit menunjukkan area gundul yang mengitari lokasi bencana, menandakan intervensi manusia yang sistematis.
“Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan,” tambahnya.
Walhi menegaskan bahwa kerusakan ini merupakan kegagalan negara dalam mengendalikan aktivitas industri ekstraktif serta tata ruang yang semrawut.
Organisasi tersebut mendesak pemerintah segera melindungi ekosistem Batang Toru melalui rencana tata ruang terpadu tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional, sekaligus memastikan kebutuhan dasar penyintas serta mitigasi menyeluruh di wilayah rawan bencana.
Kerusakan Ekosistem Hulu
Serupa, analisis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan bahwa bencana beruntun di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak dapat lagi dilekatkan pada narasi tunggal “cuaca ekstrem”.
Kerusakan pada ekosistem hulu dan kawasan daerah aliran sungai (DAS) semakin jelas ketika ditautkan dengan ledakan izin industri ekstraktif di seluruh Sumatra.
Data Kementerian ESDM yang diolah JATAM mencatat sedikitnya 1.907 izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.
Konsentrasi tertinggi berada di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatra Selatan (217), Sumatra Barat (200), Jambi (195), dan Sumatra Utara (170).
Jumlah konsesi ini menggambarkan skala perubahan bentang alam, di mana jutaan hektare hutan, kebun rakyat, dan lahan basah kini berubah menjadi area galian, jalur angkut, serta infrastruktur tambang yang memperlemah kemampuan DAS menahan dan mengatur aliran air.
Selain tambang, Sumatra juga dibebani sedikitnya 28 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan sebaran terbesar di Sumatra Utara (16 proyek).
Dua di antaranya, yakni PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas berada di jantung ekosistem Batang Toru.
Analisis citra satelit per 28 November 2025 menunjukkan bahwa proyek PLTA Batang Toru telah membuka 56,86 hektare hutan untuk infrastruktur utama dan fasilitas penunjang.
Perubahan aliran sungai, gangguan pola sedimen, dan risiko banjir di hilir meningkat drastis ketika curah hujan tinggi bertemu dengan pengelolaan bendungan yang buruk.
Di sektor kehutanan, mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu masuk alih fungsi hutan lindung menjadi ruang ekstraksi. Tercatat 271 PPKH di seluruh Sumatra dengan luas total 53.769,48 hektare.
Dari jumlah itu, 66 izin tambang menguasai 38.206,46 hektare, sementara izin lain diperuntukkan bagi panas bumi, migas, energi lain, hingga proyek telekomunikasi.
PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe memegang salah satu PPKH tersebut dan telah membuka sekitar 570,36 hektare hutan di bentang Batang Toru.
Tekanan bertambah dengan kehadiran delapan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah beroperasi di Sumatra, termasuk empat di Sumatra Utara.
Belum lagi wilayah yang masih berstatus Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang kelak berpotensi membuka hutan baru untuk sumur produksi, jaringan pipa, dan akses jalan.
Mengingat sebagian besar PLTP berada di lereng-lereng dengan bentang curam, perubahan struktur tanah akibat eksplorasi berisiko meningkatkan frekuensi longsor dan banjir bandang.
Beban Berlapis
Ketika ditelusuri secara keseluruhan, wilayah Sumatra tengah menanggung tiga lapis beban industri sekaligus, yakni pertambangan minerba yang menggerus hutan dan tanah, PLTA yang memotong dan mengatur ulang alur sungai, dan PLTP yang menggali kawasan pegunungan serta mengganggu stabilitas hulu DAS.
Di luar itu, Sumatra juga dijejali perkebunan sawit skala luas, migas, HPH, HTI, serta tambang ilegal yang tidak tercatat dalam basis data pemerintah.
Tekanan berlapis ini menyebabkan kemampuan ekologis Sumatra melemah hingga tak mampu lagi menahan volume air maupun gerakan tanah. Ironisnya, seluruh proyek ini dibingkai dengan jargon transisi energi dan pembangunan ekonomi.
Namun demikian di lapangan, warga bantaran sungai, lereng bukit, dan pesisir justru menjadi kelompok paling rentan yang menanggung risiko kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, bahkan nyawa.
Baik Walhi maupun JATAM sama-sama menegaskan bahwa bencana di Sumatra merupakan alarm keras yang menunjukkan bahwa model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam telah mencapai batasnya.
Selama negara hanya merespons dengan bantuan sementara tanpa meninjau akar masalah, siklus banjir dan longsor akan terus berulang.
Walhi mendesak pemerintah segera melindungi ekosistem Batang Toru serta memastikan kebutuhan dasar para penyintas.
Sementara itu, JATAM meminta negara mencabut izin-izin yang terbukti merusak, menghentikan ekspansi industri ekstraktif di hulu DAS dan wilayah rawan bencana, serta mengembalikan ruang kelola kepada masyarakat lokal dan adat.
“Semoga para penyintas diberi kekuatan dan kebutuhan dasarnya segera terpenuhi. Kami tidak ingin bencana ini berulang. Negara harus bertindak dan menghukum para pelanggar,” tutup Rianda.
